Rekam Bawah Rok SPG di Toko Sami Luwes, Pria Asal Sukoharjo Resmi Jadi Tersangka

TERKINI 24 Jun 2026 22:08 3 min read 75 views By M.Saifudin

Share berita ini

Rekam Bawah Rok SPG di Toko Sami Luwes, Pria Asal Sukoharjo Resmi Jadi Tersangka
seorang pria berinisial BSN (34), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila di muka umum dan kekerasan seksual nonfisik.

SURAKARTA | PROBER.MY.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta resmi menetapkan seorang pria berinisial BSN (34), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila di muka umum dan kekerasan seksual nonfisik.

 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti bahwa BSN diduga merekam bagian bawah rok seorang Sales Promotion Girl (SPG) berinisial CO (24), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, saat sedang bekerja di sebuah stand penjualan di Toko Sami Luwes, Jalan Honggowongso, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.

 

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu korban tengah melakukan pengecekan dan penghitungan stok barang dengan mengenakan seragam kerja berupa dress biru selutut.

 

“Korban tidak mengetahui secara langsung kejadian tersebut. Aksi tersangka baru diketahui oleh rekan kerja korban yang melihat pelaku mengarahkan kamera telepon genggam ke bawah rok korban, kemudian segera memberitahukan kejadian itu,” ujar AKBP Sigit dalam konferensi pers di Lobby Mako 1 Polresta Surakarta, Rabu (24/6/2026).

 

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kasat Res PPA dan PPO Kompol Ratna Karlinasari serta Kasi Humas Polresta Surakarta AKP Lingga Ramadhani. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/77/VI/2026/SPKT/POLRESTA SURAKARTA/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 19 Juni 2026.

 

Terpengaruh Konten Pornografi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena terdorong oleh hasrat yang muncul setelah sering mengonsumsi konten pornografi melalui media sosial. Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap motif secara menyeluruh.

 

Untuk kepentingan penyidikan, Satres PPA dan PPO Polresta Surakarta telah mengamankan sejumlah barang bukti. Dari pihak korban, polisi menyita pakaian kerja yang dikenakan saat kejadian serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV berdurasi 15 detik yang merekam peristiwa tersebut.

 

Sementara itu, dari tersangka disita satu potong kaus merah yang dikenakan saat kejadian dan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A51 yang diduga digunakan untuk melakukan perekaman.

 

“Saat ini ponsel milik tersangka telah kami kirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah guna dilakukan pemeriksaan digital forensik untuk memastikan ada tidaknya rekaman maupun data lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini,” tegas AKBP Sigit.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, BSN dijerat Pasal 406 huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana asusila di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

 

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait kekerasan seksual nonfisik dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.

 

Peristiwa tersebut dilaporkan menimbulkan dampak psikologis bagi korban, termasuk trauma, hilangnya rasa percaya diri, serta terganggunya aktivitas dan produktivitas kerja.

 

Kuasa hukum korban, Kevin Ardya Primatama, menyampaikan apresiasi atas penanganan cepat dan profesional yang dilakukan oleh jajaran Polresta Surakarta.

 

“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang telah bekerja secara profesional. Saat ini kami juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sehingga proses hukum perkara ini dapat terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kekerasan seksual. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditangani secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

PROBER

Recent Articles

Popular Articles