Plt. Bupati Pekalongan: Pemerintah Tidak Antikritik, Pers Diajak Perangi Hoaks dan Perkuat Keterbukaan Informasi

TERKINI 21 Jul 2026 20:12 5 min read 54 views By M. Saifudin

Share berita ini

Plt. Bupati Pekalongan: Pemerintah Tidak Antikritik, Pers Diajak Perangi Hoaks dan Perkuat Keterbukaan Informasi
Pernyataan tersebut disampaikan Sukirman saat menghadiri kegiatan Ngopi Bareng Kepala Daerah Bersama Rekan Lintas Media se-Kabupaten Pekalongan yang digelar oleh Forum Lintas Wartawan Kabupaten Pekalongan.

PEKALONGAN I PROBER.MY.ID – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S., menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pekalongan tidak antikritik. Namun, setiap kritik maupun informasi yang disampaikan kepada publik harus berlandaskan fakta, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai kaidah jurnalistik.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Sukirman saat menghadiri kegiatan Ngopi Bareng Kepala Daerah Bersama Rekan Lintas Media se-Kabupaten Pekalongan yang digelar oleh Forum Lintas Wartawan Kabupaten Pekalongan di Sate Kambing Muda Hj. Etik, Wiradesa, Selasa (21/7/2026).

 

Di hadapan puluhan wartawan dari berbagai media, Sukirman mengajak insan pers menjadi garda terdepan dalam menangkal hoaks dan meluruskan informasi yang beredar di tengah derasnya arus media sosial.

 

Menurutnya, banyak masyarakat membaca informasi di media sosial tanpa memperhatikan waktu publikasi sehingga informasi lama sering dianggap sebagai peristiwa yang baru terjadi.

 

"Kadang masyarakat membaca informasi tanpa melihat tanggal dan jam publikasinya. Informasi yang diunggah beberapa hari sebelumnya dibaca hari ini sehingga seolah-olah menjadi peristiwa yang sedang berlangsung. Kondisi seperti ini dapat membingungkan masyarakat. Di sinilah tugas pemerintah dan wartawan untuk bersama-sama meluruskan informasi berdasarkan fakta yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Sukirman.

 

Ia menilai wartawan memiliki peran strategis sebagai penyaring informasi agar masyarakat memperoleh berita yang objektif, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

 

Pemerintah Terikat Aturan Hukum

Sukirman juga menjelaskan bahwa pemerintah terkadang dinilai lambat dalam merespons persoalan masyarakat. Menurutnya, hal tersebut bukan karena pemerintah tidak peduli, melainkan karena setiap kebijakan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

 

Ia menegaskan setiap keputusan pemerintah dibatasi oleh berbagai regulasi, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga petunjuk teknis yang wajib dipatuhi.

 

"Kalau pemerintah mengambil keputusan di luar kewenangan atau melanggar aturan, konsekuensinya bisa menjadi pelanggaran hukum. Karena itu setiap kebijakan harus melalui kajian yang matang," jelasnya.

 

Sebagai contoh, Sukirman mengungkap persoalan penutupan perlintasan kereta api yang pernah menelan korban jiwa. Meski masyarakat menginginkan akses tersebut segera dibuka kembali, pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan sendiri karena kewenangannya berada di PT Kereta Api Indonesia dan harus didahului kajian keselamatan.

 

Contoh lainnya adalah perbaikan jalan rusak. Ia mengatakan, tidak semua ruas jalan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Sebagian merupakan jalan provinsi maupun jalan desa sehingga penggunaan anggaran harus sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

"Kalau pemerintah kabupaten menggunakan anggaran untuk memperbaiki jalan yang bukan menjadi kewenangannya, tentu akan menjadi temuan pemeriksa bahkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu masyarakat juga perlu memahami batas kewenangan setiap pemerintah," katanya.

 

Komitmen Keterbukaan Informasi

Mantan wartawan senior tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pekalongan berkomitmen membangun pemerintahan yang transparan dan terbuka terhadap informasi publik.

 

Menurutnya, informasi mengenai pelayanan kesehatan, pelayanan publik, penggunaan pajak masyarakat, hingga program pembangunan merupakan hak masyarakat yang wajib disampaikan secara terbuka.

 

"Kami berkomitmen bahwa informasi yang memang menjadi hak publik akan kami sampaikan secara terbuka. Namun ada informasi tertentu yang memang harus melalui proses kajian terlebih dahulu karena menyangkut kepentingan yang lebih luas atau masih dalam proses penanganan," ungkapnya.

 

Tidak Ada Pengkotak-kotakan Media

Dalam kesempatan itu, Sukirman menegaskan pemerintah daerah tidak akan membedakan perlakuan terhadap media maupun organisasi wartawan.

 

Ia menyebut seluruh media memiliki fungsi yang sama sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.

 

"Silakan teman-teman bergabung di organisasi mana pun. Pemerintah tidak akan mengotak-kotakkan media. Yang terpenting adalah komunikasi berjalan baik sehingga informasi dapat tersampaikan kepada masyarakat secara cepat dan benar," tegasnya.

 

Jurnalisme Harus Tetap Menjadi Rujukan

Memanfaatkan pengalamannya sebagai mantan wartawan, Sukirman mengingatkan pentingnya menjaga kualitas pemberitaan dengan tetap berpegang pada kaidah jurnalistik.

 

Menurutnya, di tengah berkembangnya media sosial yang memungkinkan siapa saja menjadi penyebar informasi, wartawan profesional harus tetap menjadi rujukan masyarakat melalui berita yang akurat, terverifikasi, dan memenuhi unsur 5W+1H.

 

"Kaidah jurnalistik harus tetap menjadi pegangan. Berita harus memiliki fakta yang jelas, kronologi yang lengkap, sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memenuhi prinsip keberimbangan," ujarnya.

 

Wartawan Dorong Keterbukaan Informasi

Dalam sesi dialog, wartawan GarudaNitizen.id, Hadi Lempe, mengapresiasi terselenggaranya forum tersebut sebagai ruang komunikasi antara pemerintah daerah dan insan pers.

 

Ia berharap forum serupa tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga mampu memperkuat fungsi kontrol sosial media sekaligus meningkatkan keterbukaan informasi publik.

 

Menurutnya, masih terdapat sejumlah kendala yang dihadapi wartawan dalam memperoleh informasi dari beberapa instansi pemerintah.

 

"Kami berharap keterbukaan informasi dapat terus ditingkatkan sehingga masyarakat memperoleh haknya atas informasi yang benar. Di sisi lain, wartawan juga berkomitmen menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," katanya.

 

Dihadiri Kepala OPD

Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.S., Inspektur Inspektorat Daerah Drs. Ali Reza, M.Si., Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup Drs. Muhamad Abduh Gazali, M.T., Kepala Dinas Perhubungan Agus Purwanto, S.STP., M.A.P., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kholid, S.IP., M.M., Sekretaris Diskominfo Faizal Imron mewakili Kepala Diskominfo, Sekretaris BPBD mewakili Kepala Pelaksana BPBD, serta perwakilan Paguyuban Kepala Desa Bahurekso, Slamet Sutrisno, S.E., selaku Kepala Desa Kampil.

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran tercatat tidak hadir.

 

Forum berlangsung interaktif dan menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan insan pers. Melalui komunikasi yang terbuka, peningkatan keterbukaan informasi publik, serta pemberitaan yang berpegang pada kaidah jurnalistik, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan terus meningkat sehingga pembangunan di Kabupaten Pekalongan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.

PROBER

Recent Articles

Popular Articles