Polres Pekalongan Intensifkan Penindakan Humanis Kereta Kelinci, Demi Keselamatan Berlalu Lintas

KABAR UMUM 07 Aug 2026 12:36 3 min read 36 views By M. Saifudin

Share berita ini

Polres Pekalongan Intensifkan Penindakan Humanis Kereta Kelinci, Demi Keselamatan Berlalu Lintas
upaya mencegah kecelakaan lalu lintas sekaligus melindungi keselamatan masyarakat, khususnya para penumpang yang menggunakan kendaraan wisata tersebut.

PROBER I Polres Pekalongan – Polda Jateng – Polres Pekalongan mengintensifkan pengawasan dan penindakan secara humanis terhadap kereta kelinci dan odong-odong yang masih beroperasi di jalan umum.

 

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah kecelakaan lalu lintas sekaligus melindungi keselamatan masyarakat, khususnya para penumpang yang menggunakan kendaraan wisata tersebut.

 

Penindakan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi penyelenggaraan angkutan yang berkeselamatan. Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polres Pekalongan meningkatkan patroli di sejumlah titik yang kerap dilalui kereta kelinci maupun odong-odong.

 

Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Alfian Kharisma Putra, S.T., M.Sc., mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh personel untuk meningkatkan patroli sekaligus melakukan penindakan secara humanis terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis maupun administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

 

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Karena itu kami tidak akan mentolerir kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan namun tetap beroperasi di jalan umum,” kata AKP Alfian, Jumat (7/8/2026).

 

Dalam kegiatan patroli, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah kereta kelinci yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pekalongan. Kendaraan tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, tidak memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), serta tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Menurut AKP Alfian, kereta kelinci pada prinsipnya bukan moda transportasi yang diperuntukkan sebagai angkutan umum di jalan raya. Kendaraan tersebut hanya diperbolehkan digunakan di kawasan wisata atau area tertentu yang tertutup dari lalu lintas umum.

 

“Penindakan secara humanis ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi keselamatan masyarakat. Kami mengimbau kepada para pengelola maupun masyarakat agar tidak mengoperasikan kereta kelinci di jalan umum karena kendaraan tersebut tidak memenuhi standar keselamatan yang dipersyaratkan,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan, pengoperasian kereta kelinci di jalan raya memiliki risiko terhadap keselamatan penumpang. Sebagian kendaraan tidak dilengkapi pintu pengaman maupun pelindung samping yang memadai sehingga penumpang berpotensi terjatuh ketika kendaraan melaju.

 

Selain itu, apabila terjadi kecelakaan, penumpang kereta kelinci tidak mendapatkan santunan Jasa Raharja sebagaimana korban pada angkutan umum yang memenuhi ketentuan.

 

Tidak hanya berisiko bagi penumpang, dimensi kereta kelinci yang relatif panjang dengan kecepatan yang cenderung rendah juga dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan potensi kecelakaan, terutama ketika melintas di jalur yang padat kendaraan.

 

Polres Pekalongan menegaskan patroli dan penindakan secara humanis terhadap kereta kelinci maupun odong-odong yang beroperasi di jalan umum akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

 

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Pekalongan.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama, sehingga setiap kendaraan yang digunakan di jalan raya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan demi melindungi seluruh pengguna jalan,” pungkas AKP Alfian. 

PROBER

Recent Articles

Popular Articles