Pengedar Sabu Digerebek di Kamar Kos, Satresnarkoba Polres Pekalongan Sita 8 Paket Siap Edar

POLITIK & HUKUM 28 Jun 2026 12:37 2 min read 63 views By M. Saifudin

Share berita ini

Pengedar Sabu Digerebek di Kamar Kos, Satresnarkoba Polres Pekalongan Sita 8 Paket Siap Edar
Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah kamar kos di Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan.

PEKALONGAN I PROBER.MY.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah kamar kos di Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, Jumat (26/6/2026) dini hari.

 

Terduga pelaku berinisial AYP alias Tole (34), warga Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Dari tangan pelaku, petugas menyita delapan paket narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.

 

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

 

"Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial AYP alias Tole di sebuah kamar kos di wilayah Wonokerto. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami terima pada Kamis malam (25/6). Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak melakukan penindakan," ujar Iptu Yonanta, Minggu (28/6/2026).

 

Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah kamar kos yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

 

Dari dalam tas selempang milik pelaku, polisi menemukan delapan paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 1,57 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu korek api modifikasi, satu unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

 

Kasat Resnarkoba menambahkan, berat masing-masing paket sabu bervariasi, mulai dari 0,11 gram hingga 0,25 gram, yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada para pembeli.

 

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lainnya.

 

Atas perbuatannya, AYP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

 

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Pekalongan. Pengungkapan ini juga akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar," tegas Iptu Yonanta.

PROBER

Recent Articles

Popular Articles