Modus Baru! Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Salep Ganja dari Thailand, Tersangka Mengaku untuk Obat Kulit
SEMARANG I PROBER.MY.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap modus baru penyelundupan narkotika berupa salep yang mengandung ekstrak ganja dari Thailand. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial M (34), warga Tegal, diamankan setelah diduga menjadi penerima paket berisi dua tube salep ganja yang dikirim dari luar negeri.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen hasil koordinasi antara Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jateng. Petugas Bea Cukai mendeteksi adanya paket kiriman dari luar negeri yang dicurigai mengandung produk turunan narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga polisi berhasil menangkap penerima paket di lokasi tujuan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan pengungkapan penyelundupan ganja dalam bentuk salep ini merupakan kasus pertama yang ditangani Polda Jawa Tengah.
"Ini pertama kali diungkap oleh Polda Jateng," ujar Kombes Pol Yos Guntur di Semarang, Kamis (2/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli salep tersebut melalui jaringan pasar gelap daring (black market) di Thailand dengan alasan untuk mengobati penyakit kulit yang dideritanya. Nilai transaksi disebut sekitar Rp700 ribu.
Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa alasan penggunaan untuk kepentingan pengobatan tidak menghapus unsur pidana. Sebab, ganja beserta seluruh produk turunannya masih merupakan narkotika yang dilarang beredar di Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menghindari pengawasan petugas, tersangka juga diketahui menggunakan alamat palsu saat melakukan pemesanan barang dari luar negeri.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terkait dugaan penyelundupan barang terlarang.
Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai modus baru penyelundupan narkotika, termasuk produk turunan yang dikirim melalui jalur paket internasional. Masyarakat juga diimbau tidak membeli maupun memesan produk yang mengandung narkotika dari luar negeri dengan alasan apa pun karena tetap melanggar hukum di Indonesia.
Related Articles