Istri Diduga Bunuh Suami Sendiri, Polresta Banyumas Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Arcawinangun

POLITIK & HUKUM 30 Jun 2026 18:21 2 min read 57 views By M. Saifudin

Share berita ini

Istri Diduga Bunuh Suami Sendiri, Polresta Banyumas Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Arcawinangun
kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pria lanjut usia berinisial EMS (67), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur.

BANYUMAS I PROBER.MY.ID – Satuan Reserse Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pria lanjut usia berinisial EMS (67), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur. Dalam perkara ini, polisi menetapkan istri korban, IF alias Y (61), sebagai tersangka.

 

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan warga yang mencurigai kematian korban.

 

"Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka, yakni istri sah korban sendiri. Penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan para saksi," ujar Kapolresta.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Masjid Baru, Kelurahan Arcawinangun. Korban ditemukan meninggal dunia di atas tempat tidur dengan luka lebam di bagian kepala serta pendarahan pada telinga.

 

Penyidik menemukan dugaan kuat bahwa tersangka turut merencanakan sekaligus terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif yang diduga melatarbelakangi peristiwa itu adalah keinginan tersangka untuk menjalin hubungan dan menikah dengan pria lain. Polisi menyebut penanganan terhadap pihak lain tersebut masih dilakukan dalam berkas perkara terpisah.

 

Kapolresta menegaskan, tindak pidana tersebut diduga dilakukan secara terencana dan bukan tindakan spontan.

 

Kasus ini mulai terungkap setelah seorang warga berinisial S (54) memberitahu pelapor MIA (40) bahwa korban ditemukan meninggal dunia. Saat warga memeriksa lokasi, korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

 

Kecurigaan semakin menguat setelah tersangka memberikan keterangan yang tidak konsisten, termasuk mengenai hilangnya sepeda motor milik korban. Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan garasi rumah dalam kondisi terkunci, sehingga memunculkan dugaan adanya rekayasa.

 

Berdasarkan laporan warga, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya menetapkan IF sebagai tersangka.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, seprei, potongan kayu, pisau, kabel WiFi, rekaman CCTV yang disimpan dalam flashdisk, dokumen pribadi, serta telepon genggam milik tersangka. Sementara itu, sepeda motor korban yang sebelumnya dilaporkan hilang masih dalam proses pencarian dan pengembangan penyidikan.

 

Penyidik juga masih menunggu hasil autopsi untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum. Polisi memastikan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

PROBER

Recent Articles

Popular Articles